UPDATE! Besok Aksi Unjuk Rasa KPK NU Kepung Gedung KPK RI, Tuntut Nusron Wahid Ditangkap dan Keputusan AHWA Dibatalkan

AKURAT BANTEN – Polemik yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang memasuki babak baru.
Gerakan yang menamakan diri Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Aksi tersebut dijadwalkan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Massa disebut akan bergerak dari wilayah Indramayu menuju Jakarta melalui jalur darat.
Rencana aksi ini menjadi sorotan karena membawa dua tuntutan yang secara langsung menyentuh isu dugaan rasuah dalam Muktamar NU sekaligus keputusan kepemimpinan organisasi.
Baca Juga: Mengejutkan! Konaté Cedera, Zidane Panggil Wonderkid Manchester United Leny Yoro ke Timnas Prancis
Dua Tuntutan KPK NU di Depan Gedung KPK
Berdasarkan narasi dan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan pihak KPK NU, terdapat dua tuntutan utama yang akan dibawa ke Gedung KPK RI.
Pertama, mereka meminta aparat penegak hukum menangkap dan mengadili Nusron Wahid terkait dugaan pemberian uang yang menurut mereka berkaitan dengan Muktamar NU.
Kedua, KPK NU meminta keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dibatalkan.
Ketua KPK NU Muhammad Sholihin menyatakan kedua tuntutan tersebut menjadi fokus utama aksi.
Tangkap Nusron Wahid. Batalkan KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Am, demikian tuntutan yang disampaikan Sholihin.
Perlu dicatat, tuntutan tersebut merupakan sikap dan pernyataan pihak KPK NU, bukan keputusan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Disorot PSI, Raja Juli Ungkap Dugaan Manuver Politik, Ada Apa?
KPK Masih Telusuri Dugaan Aliran Dana
Isu yang menjadi latar belakang aksi ini berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.
KPK sebelumnya menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Nama Nusron Wahid turut muncul dalam proses penyidikan, tetapi hingga informasi yang tersedia, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi masih menjadi bagian yang didalami penyidik.
Inilah yang kemudian membuat isu tersebut berkembang hingga menyeret pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Namun, tudingan mengenai adanya aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
Tim Qonun Asasi Muktamar NU ke-35 bahkan telah membantah adanya aliran dana hasil dugaan korupsi ATR/BPN ke Muktamar NU. Mereka menyatakan tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir ke kegiatan muktamar.
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
KPK NU Klaim Kumpulkan Kesaksian dan Bukti
Di sisi lain, Muhammad Sholihin mengatakan KPK NU telah mengumpulkan sejumlah kesaksian dan bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan praktik rasuah selama Muktamar NU.
Bukti dan kesaksian tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada KPK RI untuk menjadi bahan tindak lanjut.
KPK NU juga menyampaikan klaim bahwa terdapat pengurus NU di sejumlah wilayah dan cabang yang disebut menerima uang dengan nilai mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, menurut klaim yang disampaikan Sholihin, ada pihak yang mengaku menerima hingga Rp1 miliar.
Klaim tersebut perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah terverifikasi. Sejauh ini, publik masih menunggu hasil penyidikan KPK untuk mengetahui apakah benar terdapat aliran dana perkara ATR/BPN yang berkaitan dengan Muktamar NU.
Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Jadi Sorotan, Denny Ungkap Arti Sikap Diam Istana, 'Ada Dinamika Politik?'
Diminta Laporkan Jika Ada Dugaan Gratifikasi
Sholihin juga mengimbau pengurus PWNU maupun PCNU yang merasa menerima uang sebagaimana yang dituduhkan agar segera melaporkannya kepada KPK.
Menurut dia, uang tersebut harus dikembalikan atau dilaporkan melalui mekanisme hukum apabila memang berkaitan dengan gratifikasi.
Para kiai, para pengurus NU di wilayah maupun cabang yang merasa telah mendapatkan uang haram, segeralah bertobat dan menyerahkan uang itu ke KPK, tegas Sholihin dalam pernyataannya.
Seruan tersebut memperlihatkan bahwa aksi KPK NU tidak hanya diarahkan kepada pihak yang mereka tuduh memberikan uang, tetapi juga kepada pihak yang disebut-sebut menerima.
Polemik Makin Panas Setelah Muktamar Berakhir
Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada akhir Agustus 2026. Dalam forum tersebut, KH Miftachul Akhyar kembali ditetapkan sebagai Rais Aam dan Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.
Beberapa pekan kemudian, perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN memunculkan isu mengenai kemungkinan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan Muktamar.
KPK sendiri menyatakan informasi tersebut masih menjadi materi yang didalami dalam penyidikan.
Karena itu, aksi yang direncanakan KPK NU pada Jumat, 25 September 2026, berpotensi menjadi salah satu perkembangan penting dalam polemik tersebut.
Bagi publik, perhatian kini tertuju pada satu pertanyaan utama: apakah tudingan mengenai dugaan aliran dana ke Muktamar NU nantinya akan menemukan bukti hukum yang kuat, atau justru berhenti sebagai isu yang tidak terbukti?
Jawabannya berada pada proses penyidikan dan bukti yang nantinya disampaikan aparat penegak hukum.
Sementara itu, KPK NU telah menyatakan akan membawa tuntutannya langsung ke Gedung KPK RI.
Jumat pagi, 25 September 2026, aksi tersebut dijadwalkan berlangsung (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan



